Tunjangan GTT, PTT/Staf dan Operator Sekolah - Tahun 2015 GTT, PTT / Staf dan Operator Sekolah tidak lagi berstatus honorer, namun instilah honorer tersebut diganti dengan harian lepas. Surat edaran ini diterima oleh Dinas Pendidikan masing-masing Kabupaten/Kota yang sontak menjadi sorotan oleh para Guru Honorer, PTT dan Operator Sekolah.
Salah satu point yang ada pada surat edaran tersebut diatas menyangkut Hornor GTT, PTT/Staf dan Operator Sekolah, Point tersebut antara lain:
A. Persyaratan/kriteria Calon Penerima Dana Jasa/Upah Guru dan Tata Usaha Harian Lepas Jenjang SD, SMP/MTS dan SMK/SMA/MA (sesuai pemberitahuan surat edaran dari Dinas Pendidikan masing-masing daerah).
Untuk Tata usaha adalah sebagai berikut :
Tata Usaha Berstatus Non PNS, bukan merupakan CPNS/PNS yang menjadi tenaga harian lepas.
- Tata Usaha yang diusulkan minimal berijazah SMA sederajat
- Masa kerja honor minimal TMT Nopember 2012, berturut-turut tanpa putus.
- Untuk tata usaha diutamkan tata usaha bagian Administrasi, Operator Dapodik, Perpustakaan, Laboran.
- Penerima Dana Jasa/Upah Tata Usaha harian lepas sesuai dengan kebutuhan jumlah siswa setiap sekolah.
B. Lampiran Usulan Guru dan Tata Usaha Harian Lepas sebagai berikut :
- Mengisi daftar usulan guru dan tata usaha harian lepas.
- Melampirkan format S1, S2, S3, S4, dan S5
- Foto Copy SK Pertama kali tugas di Sekolah
- Foto copy SK Pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu 2012/2013 dan 2013/2014 yang telah dilegalisir kepala sekolah.
- Fotocopy Ijazah terakhir dan bagi guru ( akta mengajar )
- Foto copy rekening Sekolah a.n. Guru Komite dan Tata Usaha Komite
DOWNLOAD LAMPIRAN : DISINI