Dapo Dikdasmen

Pendataan Verval GTK 2016

Jumat, 29 Januari 2016

IDR vs USD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 5/KM.10/2016

T E N T A N G

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
TANGGAL  27 Januari 2016 SAMPAI DENGAN 2 Februari 2016

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :a.
bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal  27 Januari 2016 sampai dengan  2 Februari 2016
Mengingat : 1.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan(Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor  150);
3.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
4.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
 5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
 6.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
Memperhatikan:
Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.;
 MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL  27 Januari 2016 SAMPAI DENGAN 2 Februari 2016.
Pertama :
Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal  27 Januari 2016 sampai dengan  2 Februari 2016, ditetapkan sebagai berikut:
1.Rp.  13,883.00
Untuk Dollar Amerika Serikat ( USD )
1,-
2.Rp.  9,665.34
Untuk Dolar Australia ( AUD )
1,-
3.Rp.  9,692.13
Untuk Dolar Canada ( CAD )
1,-
4.Rp.  2,019.31
Untuk Kroner Denmark ( DKK )
1,-
5.Rp.  1,777.90
Untuk Dolar Hongkong ( HKD )
1,-
6.Rp.  3,197.96
Untuk Ringgit Malaysia ( MYR )
1,-
7.Rp.  8,983.13
Untuk Dolar Selandia Baru ( NZD )
1,-
8.Rp.  1,579.05
Untuk Kroner Norwegia ( NOK )
1,-
9.Rp.  19,747.18
Untuk Poundsterling Inggris ( GBP )
1,-
10.Rp.  9,688.20
Untuk Dolar Singapura ( SGD )
1,-
11.Rp.  1,620.01
Untuk Kroner Swedia ( SEK )
1,-
12.Rp.  13,756.44
Untuk Franc Swiss ( CHF )
1,-
13.Rp.  11,770.44
Untuk Yen Jepang ( JPY )
100,-
14.Rp.  10.68
Untuk Kyat Myanmar ( MMK )
1,-
15.Rp.  204.71
Untuk Rupee India ( INR )
1,-
16.Rp.  45,568.46
Untuk Dinar Kuwait ( KWD )
1,-
17.Rp.  132.40
Untuk Rupee Pakistan ( PKR )
1,-
18.Rp.  290.56
Untuk Peso Philipina ( PHP )
1,-
19.Rp.  3,698.85
Untuk Riyad Saudi Arabia ( SAR )
1,-
20.Rp.  96.36
Untuk Rupee Srilanka ( LKR )
1,-
21.Rp.  384.01
Untuk Baht Thailand ( THB )
1,-
22.Rp.  9,686.72
Untuk Dolar Brunei D. ( BND )
1,-
23.Rp.  15,069.44
Untuk EURO ( EUR )
1,-
24.Rp.  2,110.19
Untuk Renminbi China ( CNY )
1,-
25.Rp.  11.51
Untuk Won Korea ( KRW )
1,-
Kedua :
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.;
Ketiga :
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal  27 Januari 2016 sampai dengan 2 Februari 2016 ;
  
 
Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal   26 Januari 2016

an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
   Plt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL

ANDIN HADIYANTO

Dapo Dikdasmen - Blog ini adalah informasi mengenai pendataan info GTK di laman berbagai macam isi mengenai pendataan guru, operator, dan lainnya.

Back To Top