Dapo Dikdasmen

Pendataan Verval GTK 2016

Jumat, 29 Januari 2016

Juknis BOS 2016

Juknis BOS 2016 - Petunjuk teknis penggunaan Dana Bos tahun 2016 nampaknya akan ada sedikit perbedaan dibanding Juknis BOS tahun sebelumnya, meski hingga saat ini dalam sosialisasi Juknis BOS 2016 secara terjadwal akan di dilakukan program workshop sosialisasi lebih awal.

Dalam rangka sosialisasi BOS tahun 2016, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud akan melaksanakan sosialisasi program BOS tahun 2016 di 4 Region, yaitu Jakarta, Surabaya dan Makasar, sebagaimana undangan terlampir. pada laman resmi lihat BOS Kemdikbud

Perbedaan dan persamaan Juknis BOS Tahun 2016 dan tahun 2015 dalam petunjuk tekhnis nya tentu akan disampaikan pada materi workshop tersebut, dalam rangka persiapan pelaksanaan program bantuan operasional sekolah (BOS) Tahun 2016, untuk Kebijakan BOS 2016 maka akan dilakukan undangan untuk TIM manajamen BOS Kabupaten/Kota

Salah satu draft kebijakan BOS Tahun 2016 :

Pengembangan Perpustakaan
Prioritas utama adalah membeli buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang digunakan sekolah, baik pembelian buku yang baru, mengganti yang rusak, dan membeli kekurangan agar tercukupi rasio satu siswa satu buku.  Buku teks yang dibeli adalah yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud;

Honor operator Dapodikdasmen.  Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah adalah sebagai berikut:

Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;

Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan); Standar honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja;

Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Membeli alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM di tingkat SD

Pengembangan Profesi G/TK
Mengadakan workshop peningkatan mutu. Biaya yang dapat dibayarkan adalah fotocopy, serta konsumsi peserta workshop yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah;

Larangan Penggunaan Dana
Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru.

Untuk Download Juknis BOS 2016 nanti silahkan unduh pada laman resminya yang disertai Panduan Penggunaan Dana BOS Tahun 2016.

Dapo Dikdasmen - Blog ini adalah informasi mengenai pendataan info GTK di laman berbagai macam isi mengenai pendataan guru, operator, dan lainnya.

Back To Top