Dapo Dikdasmen

Pendataan Verval GTK 2016

Jumat, 29 Januari 2016

Tunjangan GTT, PTT/Staf dan Operator Sekolah

Tunjangan GTT, PTT/Staf dan Operator Sekolah - Tahun 2015 GTT, PTT / Staf dan Operator Sekolah tidak lagi berstatus honorer, namun instilah honorer tersebut diganti dengan harian lepas. Surat edaran ini diterima oleh Dinas Pendidikan masing-masing Kabupaten/Kota yang sontak menjadi sorotan oleh para Guru Honorer, PTT dan Operator Sekolah.

Salah satu point yang ada pada surat edaran tersebut diatas menyangkut Hornor GTT, PTT/Staf dan Operator Sekolah, Point tersebut antara lain:

A. Persyaratan/kriteria Calon Penerima Dana Jasa/Upah Guru dan Tata Usaha Harian Lepas Jenjang SD, SMP/MTS dan SMK/SMA/MA (sesuai pemberitahuan surat edaran dari Dinas Pendidikan masing-masing daerah).
Untuk Tata usaha adalah sebagai berikut :

Tata Usaha Berstatus Non PNS, bukan merupakan CPNS/PNS yang menjadi tenaga harian lepas.
  1. Tata Usaha yang diusulkan minimal berijazah SMA sederajat
  2. Masa kerja honor minimal TMT Nopember 2012, berturut-turut tanpa putus.
  3. Untuk tata usaha diutamkan tata usaha bagian Administrasi, Operator Dapodik, Perpustakaan, Laboran.
  4. Penerima Dana Jasa/Upah Tata Usaha harian lepas sesuai dengan kebutuhan jumlah siswa setiap sekolah.

B. Lampiran Usulan Guru dan Tata Usaha Harian Lepas sebagai berikut :
  1. Mengisi daftar usulan guru dan tata usaha harian lepas.
  2. Melampirkan format S1, S2, S3, S4, dan S5
  3. Foto Copy SK Pertama kali tugas di Sekolah
  4. Foto copy SK Pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu 2012/2013 dan 2013/2014 yang telah dilegalisir kepala sekolah.
  5. Fotocopy Ijazah terakhir dan bagi guru ( akta mengajar )
  6. Foto copy rekening Sekolah a.n. Guru Komite dan Tata Usaha Komite
DOWNLOAD LAMPIRAN : DISINI

Dapo Dikdasmen - Blog ini adalah informasi mengenai pendataan info GTK di laman berbagai macam isi mengenai pendataan guru, operator, dan lainnya.

Back To Top