Dapo Dikdasmen

Pendataan Verval GTK 2016

Sabtu, 30 Januari 2016

Lampiran Pendukung LPJ BOS Tahun 2016

Lampiran Pendukung LPJ BOS Tahun 2016 - Dana BOS merupakan bantuan yang diterima setiap madrasah dari tingkat MI s/d MA baik negeri maupun swasta. BOS tahun 2015 berbeda dalam melakukan pelaporannya dikarenan ada perubahan kode akun 57 ke 52. pada intinya pelaporan BOS tahun 2015 ini dilakukan adalah LPJ dikumpulkan terlebih dahulu baru diberikan dana madrasah sejumlah siswa yang dimilki. Penting sekali untuk diperhatian jika madrasah tidak mengumpulkan LPJ BOS 2015 maka tidak bisa menerima dana periode selanjutnya sebelum Lampiran LPJ BOS ke disampiakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Bagi para bendahara BOS khususnya agak sedikit mengalami kesulitan dikarenakan laporan pertanggung jawaban yang dibuat banyak Formulir BOS yang harus diikut sertakan tidak hanya Formulir K-07 dan K07a seperti tahun sebelumnya.

Untuk runtutan lampiran formulir yang harus di sertakan dalam LPJ BOS 2015 yaitu:
  1. Cover LPJ
  1. Surat Pengantar dari Kepala Madrasah
  1. Kuitansi Penerimaan dana dari PPK kepada Madrasah
  1. SPPB rangkan 2 (salah satu bermetrei 6 ribu)
  1. Surat Pernyataan jumlah Siswa
  1. Nama Siswa by name (form BOS-2)
  1. Daftar Siswa yang dibebaskan dari pungutan (jika madrasah ada siswa yang dibebaskan) (BOS-02B)
  1. Surat Pernyataan Pengiriman rekening (BOS K04)
  1. RKAM  (form BOS K-1)
  1. Rincian Pnggunaan setiap triwulan (form BOS K-2)
  1. Pernyataan Tanggungjawab (BOS K7c)
  1. BKU
  1. Buku Pembantu Kas Bank
  1. Buku Pembantu Kas Tunai
  1. Buku Pembantu Pajak
  1. Form BOS K-07
  1. Form BOS K-07a
  1. Form BOS K-08

Dalam pembelanjaan dana BOS tahun 2015 dalam pemberian honor guru dalam juknis BOS 2015 adalah tidak dibatasi dengan prosentse yang boleh digunakan untuk honor, tetapi bagi madrasah harus sewajarnya dan realistis artinya tidak sepenuhnya untuk honor guru. Bagi Guru penerima TPG (guru sertifikasi) tidak diperkenankan diberikan honor dari dana BOS 2015, jika beban guru sertifikasi lebih dari 24 JP maka sisanya diperkenankan diberikan honor dari BOS 2015.


Setiap pemberian honor dalam kegiatan harus disertai SK pengangkatan jabatan kepanitian dan jumlah honor yang diberikan. untuk itu jika sahabat sekalian termasuk bendahara BOS dan menginginkan lampiran SPJ BOS yang digunakan utuk dikirim ke Kanwil Kemenag selengkapnya disini. contoh SK Penetapan Honorarium guru bulanan disini.

Demikian sedikit pembahasan mengenai "Lampiran Pendukung LPJ BOS Tahun 2016" semoga bermanfaat bagi anda sekalian.

Dapo Dikdasmen - Blog ini adalah informasi mengenai pendataan info GTK di laman berbagai macam isi mengenai pendataan guru, operator, dan lainnya.

Back To Top